Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #33388

2016-02-15 02:15

Karenalgbt iyu prilaku yg tdak noleh dibenarkan krn berupa penyakit moral berdasarkan tuntunan agama islam. Jd orng lgbt harus dibina utk disembuhkab bukan utk dikuatkan keberadaannya