Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Fitri

/ #33649 Tolak LGBT

2016-02-16 04:49

Sudah menjadi hal yang wajar, jika suatu penyakit atau penyimpangan(sesuatu yang tidak berjalan seperti yang seharusnya/fitrah) segera diobati, bukan di biarkan, dibanggakan atau bahkan ditularkan kepada orang lain. Dulu fenomena laki-laki menyerupai perempuan atau biasa disebut 'banci' masih merupakan 'aib' yang memalukan bagi keluarga, tapi sekarang bahkan para pelaku LGBT secara terang-terangan dengan bangga menyatakan dirinya penyuka sesama jenis dan menuntut orang lain untuk menghormati mereka, sementara mereka melakukan pengrusakan tidak hanya terhadap identitas diri mereka sendiri sebagai manusia yang bermartamat, bermoral dan memiliki naluri alami tuk berketurunan tapi juga terhadap identitas masyarakat luas dengan tuntutan mereka. LGBT adalah penyakit harus diobati dan tidak boleh dibiarkan semakin meluas, agar mereka tidak menimbulkan kerusakan yang luas terhadap seluruh elemen masyarakat.