Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #33682

2016-02-16 07:51

Karena di lihat dari sisi manapun, LGBT tidak bisa di terima, dari sisi agama, sisi sosial masyarakat, sisi psikis, LGBT adalah penyimpangan prilaku yang bisa menular. Saya tidak ingin mendriskriminasi kaum LGBT ini, tetapi saya mohon pada mentri pendidikan, dan semua yang ada di lingkup pendidikan agar kaum LGBT ini tidak masuk dalam dunia pendidikan sebagai pengajar atau apapun yang berhubungan dengan tumbuh kembang anak di sekolah. Karena kaum LGBT ini adalah manusia yang cacat secara mental, dan kejiwaan yang abnormal. Agar apa yang telah terjadi seperti di JIS dan tempat belajar lainnya tidak lagi terjadi di indonesia.