Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #33687

2016-02-16 08:08

LGBT adalah perilaku menyimpang kodrat moral manusia yang dapat merusak tatanan kehidupan sosial, maka hal tersebut janganlah dilindungi dengan legalisasi yang membuat kelompok ini semakin berkembang. Bagi pelaku yang baru terpengaruh/ ikut2an segera lakukan pembinaan untuk kembali kepada kodratnya sbg manusia, untuk pelaku yg tidak mau/ bisa dibina, harus dilarang melakukan penyebaran Komunitas LGBT ini dalam bentuk apapun. Pemerintah harus segera membuat payung hukum yg kuat atas hal ini terutama ancaman terhadap pihak asing yang ikut membantu penyebaran kelompok ini. BANGKITLAH INDONESIAKU, BERSATU UNTUK MEMBANGUN KEMBALI INDONESIA YANG KUAT