Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #33718

2016-02-16 10:55

Hak asasi yang beradab, yang layak diapresiasi, penyimpangan seksual (LGB) adalah prilaku yg merusak dan tdk mengedepankan nilai2, moral, agama, dan keberlangsungan hidup manusia.
Hari ini bila homo, lesbi minta diakui, kedepan orang kawin saudara sekandung, kawin dgn binatang pasti akan menuntut hal yg sama...audzubillah