Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34060

2016-02-17 10:26

Sdr/i kita yg sdh terkena hrs dilindungi, dijaga, di nasehati/di obati tapi mereka tdk blh mengajak, mempengaruhi, mempropaganda, dan berperilaku ekslusif.