Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34064

2016-02-17 10:50

manusia memiliki hak asasi shg bs memilih mau seperti apa, ttp dlm posisi yg demikian setiap hak individu juga dibatasi oleh hak orang lain. setiap perilaku manusia di batasi oleh norma2 yg berlaku, etika, agama, dan hukum. pada hakikatnya perilaku LGBT tidak dibenarkan oleh norma ataupun aturan agama. mari rekan2 kita saling mengasihi saling menuntun pd kebaikan dan kebenaran sesuai aturan agama, hukum dan norma yg berlaku.