Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34126

2016-02-17 20:10

Secara keagamaan Karena menjalankan amanat agama, dan secara ilmu kejiwaan; urusan cinta itu relatif, meakipun kami merasa cinta kepada seseorang tetapi apabila kondisi tidak memungkinkan maka sebenarnya keputusan kita untuk menolak sampai pada pernikahan. Itu soal cinta. Kalau nafsu memang lebih kuat dorongan tumtutannya, tetapi setelah terpenuhi biasanya kita sudah tidak terlalu menuntut pemenuhan kebutuhannya. Jadi tetap saja nafsu tidak bisa dipakai sebagai dasar pernikahan, jadi tidak perlu sampai ada uu pernikahan LGBT.