Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34300

2016-02-19 04:14

LGBT = Penyakit (sb: Seksi RSP PDSKJI - merujuk pada terminologi ODMK UU no. 18 th 2014).
Jadi harus disembuhkan bukan di legalkan.

Terima Kasih.