Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34431

2016-02-20 14:46

Kalau melarang lgbt melanggar HAM. Maka, menyetujuinya melanggar UU No.1 Tahun 1974, dan UUDNRI1945 Pasal 28J ayat 2.