Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34511

2016-02-21 22:31

LGBT... suatu sikap & perbuatan yang menyimpang secara Agama dan dapat menular, untuk itu penderita harus di rehab.