Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34519

2016-02-22 00:56

Mereka harus sembuh, dan harus dilokalisir.
Karena sifat penyakit jiwa ini sangat aktif untuk menularkan kepada korban.