Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34627

2016-02-25 08:49

Sebagai orang yg beragama..LGBT jelas melanggar syariah agama,dan termasuk penyakit jiwa/mental