Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34644

2016-02-26 06:27

LGBT adl penyakit, ancaman, penuh propaganda, menular, dan bertentangan dg sgl macam tinjauan baik secara medis, psikologis, agama, sosial, kemanusiaan maupun tinjauan akal sehat manusia shg perlu mendptkn perlakuan berbeda ketika muncul d tengah masyarakat demi kebaikan mereka sendiri agar kembali mjd manusia yg berorientasi seksual yg normal.