Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34649

2016-02-26 14:40

Negara indonesia memiliki nilai nilai pancasila yang saling berkaitan seperti sila ke dua dan pertama yang saling berkaitan dan tidak dapat jika hanya sila keddua saja  yang dilihat, hubungan tiap sila harus saling berkaitan agar tidak terjadi kehancuran sila sila yang lain. Seluruh agama pun melarang hal tersebut walaupun lgbt ini merupakan salah satu alasan para pelaku lgbt tetap bertahan karena adanya ham, dan setiap manusi memiliki hak tersebut. Namun bukankah ini adalah suatu ketidaknormalan yang harus diobati dan direhabilitasi bukannya dilegalkan. Sekian terimakasih wassalamualaikum wr.wb. semoga Allah melindungi kita dan Indonesia tercinta ini