Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34657

2016-02-27 03:34

LGBT tidak sesuai dengan norma agama dan sumber hukum/UU RI, LGBT itu penyakit dan bisa disembuhkan