Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34741

2016-03-05 22:48

Indonesia adalah negara dengan beberapa agama dan norma norma bangsa yang sudah menjadi ciri dari masyarakat kita. LGBT adalah bentuk suatu hal yang jelas jelas melanggar norma bangsa, sekalipun WHO menyatakan bahwa LGBT bukan penyakit jiwa namun itu tdk cukup untuk membuat kita mengijinkan LGBT untuk ada secara legal di Indonesia. Karena LGBT adalah bentuk penyangkalan diri dari apa yang sudah ditetapkan pada manusia.