Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34764

2016-03-10 05:43

LGBT itu sebuah abnormalitas (error), bahkan termasuk gangguan jiwa. Jadi jangan pernah dilegalkan menjadi sebuah normalitas, sebab itu berarti menyebabkan yang normalitas menjadi abnormalitas.