Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #34789

2016-03-26 03:02

Sudah jelas melanggar norma2 agama, jangankan sejenis, yg lawan jenis saja, jika melakukan hub suami yg bukan mahrom, itu sudah dosa besar, trims