Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Quoted post


Gost

#13681

2016-02-09 15:52

Karena LGBT bukan masalah hak asasi, tapi ini masalah kejiwaan. Please, jika masih mau jdi LGBT jangan tinggal di Indonesia, silahkan cari negara yang mau menerima anda. 

Odgovori

H13

#13710 Re:

2016-02-09 15:58:55

#13681: -  

 Maaf,sebelumnya pengen ikut berbagi mungkin, semoga bermanfaat. LGBT bukan termasuk penyakit, tapi gangguan. Cuman, kata dosen saya LGBT ini sudah dicabut dari daftar gangguan sejak DSM 3 (diagnostic and stastitical manual of mental disorder = panduan atau standar dalam mengklasifikasikan gangguan jiwa pada seseorang) <sekarang kita pakai DSM 5>, sama di PPDGJ (Pedoman Penggolongan dan Diagnosis Gangguan Jiwa) 3 juga udah ga dibahas lagi tentang LGBT ini. Tapi masih ada banyak orang ko yg menganggap ini suatu tingkah laku abnormal, karena melihat cara pandang lain.