Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

/ #28600

2016-02-11 09:44

Karena LGBT yang harus menyadari bahwa perbuatannya melanggar syariat agama Islam