Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Quoted post

Justice Never Comes

#896 Re: Re:

2015-07-05 10:34

#830: - Re:  

Mereka mempunyai gangguan jiwa/mental yang mungkin merupakan hasil dari derita masa kecil atau sewaktu masa pertumbuhannya mengalami pelecehan seksual atau kekerasan dalam maupun luar. Mereka manusia tetapi tidak normal, dalam arti mereka mempunyai gangguan di pikiran mereka dan menjadikan mereka tidak seperti orang "normal". 

Kalau anda menggunakan pancasila atau HAM sebagaimana para LGBT diperlakukan, maka semua yang mempunyai gangguan mental/jiwa dirumah sakit jiwa dan penjara harus bagaimana? Seharusnya mereka diperlakukan seperti orang "normal" bukan di tempatkan di lembaga kusus?

Odgovori

nana

#1680 Re: Re: Re:

2015-07-05 14:43:23

#896: Justice Never Comes - Re: Re:  

 karena itula mereka perlu dibimbing bukan malah didukung. dengan melegalkan mereka kitta hanya akan menjerumuskan mereka lebih dalam.  mereka harus dirangkul bukan dibiaarkan tetap di jalanny yang salah. 

n

#28868 Re: Re: Re:

2016-02-11 10:58:04

#896: Justice Never Comes - Re: Re:  

 Maaf sebelumnya, tanpa berniat mengucilkan sama sekali.

Jika mereka yang sekarang, dikarenakan 'kejadian' masa kecil, bukankah artinya mereka srdang sakit? Sewajarnya orang sakit disembuhkan, bukan di biarkan