Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Quoted post

AnnonCode

#3552 Re: Re:

2015-07-06 07:31

#1398: Rethink - Re:   Nope! Ada beberapa agama yg memperbolehkannya dan juga ada lebih dari 4200 agama di dunia, apakah anda sudah mengetahui semuanya sehingga anda bisa menyimpulkan semuanya melarang hal tersebut? Dan juga anda harus membaca penjelasan sila yang ke-1 tersebut, Indonesia membebaskan warganya untuk memeluk kepercayaan apapun termasuk tidak beragama

pernyataan yang salah bro... indonesia mengakui 6 agama sampai saat ini, makna sila ke-1 benar berarti setiap warga negaranya bebeas memeluk kepercayaan yang berlandaskan ketuhanan, akan tetapi bukan berarti "TIDAK BERAGAMA" yang dimana artinya tidak memiliki nila-nilai Ketuhanan yang terkandung dalam sila ke-1 tersebut. Artinya apa? yaa berarti tidak sesuai dengan ideologi bangsa ini yakan?. Coba silahkan di buka kembali buku kewarganegaraannya.. :)

 

Menurut saya kaum "LGBT" lebih baik meninggalkan Indonesia, silahkan cari negara yang melegalkan kaum anda. Silahkan rusak moral bangsa lain, tapi jangan semakin merusak bangsa ini dengan kehadiran kalian. Mungkin saja ini win-win solution untuk kita semua, daripada negara yang menghukum mati kaum kalian kan??

 

dan perlu tau, dari sudut apapun dilegalkan atau tidaknya semua "SAMA-SAMA MELANGGAR HAM" . Tapi kalau dilihat dari kerugian? silahkan pikirkan siapa yang paling dirugikan.. Umat manusia bukan??

Odgovori


Gost

#3633 Re: Re: Re:

2015-07-06 08:26:06

#3552: AnnonCode - Re: Re:  

 

Pasal 28 E

 


(1) Hak kebebasan untuk memeluk agama dan beribadah menurut agamanya , memilih pekerjaannya, kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak untuk kembali

 


(2) Hak kebebasan untuk meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap sesuai hati nuraninya.

 


(3) Hak kebebasan untuk berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat

ini adalah isi dari UUD 1945 Pasal 28E, yang mana pasal 28A-J ini mengatur tentang HAM. Di situ jelas2 menyatakan rakyat indonesia berhak memeluk agama dan beribadah menurut agamanya yang tidak tertera agama yang boleh di"peluk", dan juga di ayat 2. Jadi "kaum LGBT" di indonesia punya hak untuk meyakini keyakinannya sebagai bagian "kaum LGBT".

Tapi, bukan berarti apa yang kaum lgbt lakukan dibenarkan dalam agama yang saya anut. Tapi saya menghargai apa yang mereka yakini.

au

#4273 Re: Re: Re:

2015-07-06 18:38:01


Gost

#31740 Re: Re: Re:

2016-02-12 14:25:48

Jipang

#34212 Re: Re: Re:

2016-02-18 09:23:56

#3552: AnnonCode - Re: Re:  

 Jawaban yang benar dan bijak