Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Quoted post


Gost

#7426

2016-02-02 22:22

Perilaku LGBT adalah perilaku yg menyimpang dan menimbulkan banyak efek negatif. Walau demikian, mereka tidak boleh dijauhi. Justru mereka harus dirangkul utk bisa sadar dan kembali ke jalan yg benar

Odgovori

Agung solo

#7443 Re:

2016-02-02 23:00:16


Gost

#7447 Re:

2016-02-02 23:04:32

Tidak boleh menjauhi ataupun merangkul..menyadarkan bukan berarti menyetujui perbuatan mereka...melegalisasi berarti menyetujui perbuatan BEJAT mereka, ini bukan menyadarkan malah memberikan ruang buat mereka...