Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia

Quoted post


Gost

#17651

2016-02-10 03:36

Karena LGBT menurut saya adalah suatu penyimpangan perilaku, penyimpangan orientasi seksual, bukan 'gaya hidup'. Penderitanya wajib disediakan bantuan dan memang tidak perlu dijauhkan dari pergaulan. Tapi tidak boleh dilegalkan oleh pemerintah karena tidak sesuai dengan azas negara dan latar belakang budaya maupun agama yang diakui di Indonesia.

Odgovori


Gost

#17718 Re:

2016-02-10 03:42:25

#17651: -  

 LGBT merupakan Perbuatan yang benar-benar DILARANG dalam Islam,azab sangat pedih bagi pelakunya,ingat...kita hidup bersama,jangan sampai generasi penerus&orang trdekt kita terusik oleh kehadiran mereka yg jelas merusak moral&aqidah....ingat lah azab yg Allah timpakan pada orang2 yg LGBT pada zaman nabi Luth.....jangan sampai sekarang Allah murka karna kehadiran orang2LGBT ini....Save Islam,save Indonesia...TOLAK KERAS LGBT