Kepada Yth Komnas HAM dan DPR RI Kami Mendukung RKUHP tentang Larangan dan Pidana Pelaku LGBT, Perkosaan dan Perzinaan/Kumpul Kebo di Indonesia


Gost

#25126

2016-02-10 23:44

Karna saya menolak perilaku menyimpang dr pelaku LGBT. LGBT itu adalah penyakit dan harus disembuhkan

Gost

#25127

2016-02-10 23:44

hubungan sesama jenis adalah suatu kelainan atau penyakit kenapa malah dilegalkan

Gost

#25128

2016-02-10 23:44

LGBT adalah penyakit/kelainan jiwa. Harus dihilangkan. Hewan saja tidak ada yg suka sejenis, malah manusia yang mempunyai akal suka dengan sejenis.

Gost

#25129

2016-02-10 23:45

Sy setuju menolak LGBT krn tidak sesuai dgn ajaran agama islam, merusak ahklak bangsa .

Gost

#25130

2016-02-10 23:45

LGBT bukan HAM tp penghancuran generasi secara bertahap.. Lindungi generasi kita dari kehancuran moral bangsa.. Dengan begitu kita juga melindungi generasi kita ... Anak cucu kita dr kehancuran zaman..

Gost

#25131

2016-02-10 23:45

Saya MENOLAK dengan adanya LGBT dibumi pertiwi ini yang akan MERUSAK MORAL PENERUS BANGSA !!

Gost

#25132

2016-02-10 23:45

Tolak LGBT, Tolak LIBERALISME, Tolak SEKULERISME...!!!!! LGBT adalah perusak manusia, musuh seluruh umat manusia...!!!!!


Gost

#25133

2016-02-10 23:46

Krn LGBT jelas bertentangan dengan agama

Gost

#25134

2016-02-10 23:46

LGBT merusak tatanan sosial kemasyarakatan yg akan mempercepat penyakit.

Gost

#25135

2016-02-10 23:46

PERINGATAN KEPADA KAUM GAY, LESBIAN, (HOMOSEKSUAL)


Oleh
Syaikh Nabil Muhammad Mahmud


DALIL DARI SUNNAH TENTANG HARAMNYA HOMOSEKSUAL
[a]. Rasullullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Barangsiapa yang kalian dapati melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah kedua pelakunya” [HR Tirmidzi : 1456, Abu Dawud : 4462, Ibnu Majah : 2561 dan Ahmad : 2727]

[b]. Dari Jabir Radhiyallahu ‘anhu, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Sesungguhnya yang paling aku takuti (menimpa) umatku adalah perbuatan kaum Luth” [HR Ibnu Majah : 2563, 1457. Tirmidzi berkata : Hadits ini hasan Gharib, Hakim berkata, Hadits shahih isnad]

[c]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma, dia berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah melaknat siapa saja yang melakukan perbuatan kaum Luth, (beliau mengulanginya sebanyak tiga kali)” [HR Nasa’i dalam As-Sunan Al-Kubra IV/322 No. 7337]

[d]. Dari Ibnu Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Allah tidak mau melihat kepada laki-laki yang menyetubuhi laki-laki atau menyetubuhi wanita pada duburnya” [HR Tirmidzi : 1166, Nasa’i : 1456 dan Ibnu Hibban : 1456 dalam Shahihnya. Keterangan : hadits ini mencakup pula wanita kepada wanita]

[e]. Dari Abdullah bin Amr bin Al-Ash Radhiyallahu ‘anhu bahwa Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda.
“Artinya : Itu adalah liwat kecil, yakni laki-laki yang menggauli istrinya di lubang duburnya” [HR Ahmad : 6667]

HUKUMAN TERHADAP KAUM HOMOSEKS
Dalam masalah ini para ulama berbeda pendapat. Sebagian mereka mengatakan hukumannya sebagaimana hukuman zina yaitu dirajam bagi yang muhshan (sudah pernah menikah) dan dicambuk dan diasingkan bagi yang belum menikah. Sebagian yang lain mengatakan, kedua-duanya dirajam dalam keadaan apapun, menerapkan hadits yang diriwayatkan oleh Abu Dawud dan Tirmidzi, “Bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”

Ibnu Qayyim rahimahullah berkata, “Para sahabat telah menerapkan hukum bunuh terhadap pelaku homoseks. Mereka hanya berselisih pendapat bagaimana cara membunuhnya”

HUKUMAN TERHADAP PELAKU HOMOSEKS SETELAH MUSNAHNYA KAUM LUTH
Para pengikut madzhab Hambali menukil ijma’ (kesepakatab) para sahabat yang mengatakan bahwa hukuman homoseks adalah dibunuh. Mereka berdalil dengan hadits: “Barangsiapa yang kalian dapatkan melakukan perbuatan kaum Luth, maka bunuhlah yang menyetubuhi dan yang disetubuhi”.

Mereka juga berdalil dengan perbuatan Ali Radhiyallahu ‘anhu yang merajam orang yang melakukan homoseksual. Syafi’i berkata : “Dengan ini, kita berpendapat merajam orang yang melakukan perbuatan homoseksual, baik dia seorang muhsan atau bukan”.

Dan sebagaimana yang diriwayatkan oleh Khalid bin Walid bahwa ada di pinggiran kota Arab seorang laki-laki yang dinikahi sebagaimana dinikahinya seorang perempuan. Maka dia menulis surat kepada Abu Bakar Shiddik Radhiyallahu ‘anhu. Abu Bakar lalu bermusyawarah dengan para sahabatnya. Orang yang paling keras pendapatnya adalah Ali Radhiyallahu ‘anhu. Dia berkata, “Tidaklah melakukan perbuatan ini kecuali hanya satu ummat dan kalian telah mengetahui apa yang telah Allah lakukan kepada mereka. Aku berpendapat agar dia dibakar dengan api”. Kemudian Abu Bakar mengirim surat kepada Khalid bin Walid untuk membakarnya.

Abdullah bin Abbas Radhiyallahu ‘anhuma berkata, “Dipertontonkan dari bangunan yang paling tinggi lalu dilemparkan (ke bawah) diikuti lemparan batu”.

Dengan demikian hukuman homoseks adalah bisa dengan dibakar, dirajam dengan batu, dilempar dari bangunan yang paling tinggi yang diikuti lemparan batu, atau dipenggal lehernya. Ada pula yang mengatakan ditimpakan tembok kepadanya.

Imam Syaukani memilih hukuman bunuh dan melemahkan pendapat selain itu. Mereka berpendapat seperti itu menilik firman Allah.

“Artinya : Maka tatkala datang azab Kami, Kami jadikan negeri kaum Luth itu yang di atas ke bawah (Kami balikkan), dan Kami hujani mereka dengan batu dari tanah yang terbakar dengan bertubi-tubi, yang diberi tanda oleh Tuhanmu, dan siksaan itu tiadalah jauh dari orang-orang yang zalim” [Hud : 82-83]

Dalam penerapan hukuman ini, pelaku homoseks dipersilakan memilih hukuman yang dia kehendaki dari hukuman-hukuman yang ada.

http://pustakaimamsyafii.com/peringatan-kepada-kaum-gay-lesbian-homoseksual.html

Gost

#25136

2016-02-10 23:46

Satu kata tolak

Gost

#25137

2016-02-10 23:47

ganyang perusak moral

Gost

#25138

2016-02-10 23:47

LGBT adalah penistaan terhadap manusia dan ketentuan Allah.. Naudzubillah.. Semoga anak dan keturunan kita tidak ada yang terjerumus dalam penyakit seperti ini..

Gost

#25139

2016-02-10 23:47

LGBT itu penyakit hrsnya ditanggulangi bukannya di dukung

Gost

#25140

2016-02-10 23:47

Kalau bukan kita yang menolak kemungkaran, siapa lagi. Mari peduli generasi. Bangsa kita. Kepada Alloh kita berpihak.

Gost

#25141

2016-02-10 23:47

Karena sangat berbahaya bagi kehidupan...

Gost

#25142

2016-02-10 23:47

takut negeri ini kena azab

Gost

#25143

2016-02-10 23:47

Karena LGBT perbuatan yg dilarang dalam agama islam dan sangat tidak sesuau dengan budaya Indonesia.

Gost

#25144

2016-02-10 23:48

Saya menolak legalitas lgbt di indonesia.

Gost

#25145

2016-02-10 23:48

Semoga kita dihindari dari petaka kaum nabi luth

Gost

#25146

2016-02-10 23:48

LGBT tidak sesuai dengan agama manapun. Dampak Dr LGBT sdh sangat jelas nyatanya salah satunya penyebaran penyakit menular seksual Dan yg tdk bs disembuhkan yi hiv/ aids dan msh byk kemudharatan lain tmsk dosa besar dr kacamata agama... Saya ingin menyelamatkan anak2 saya dan anak2 lainnya dr bahaya penyebaran LGBT wlwpun br langkah kecil... Smoga langkah kecil bs berdampak besar....

Gost

#25147

2016-02-10 23:48

Saya takut akan generasi kedepan yg semakin hancur prilakunya dan tipis imannya

Gost

#25148

2016-02-10 23:48

Bismillah....

Gost

#25149

2016-02-10 23:49

Karena kami tak ingin generasi ini punah

Gost

#25150

2016-02-10 23:49

Penyimpangan hrs diluruskan